SEGERA DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA MARGAHARJA UNTUK POSISI KEPALA DUSUN
Administrator | 24 Desember 2022 11:17:11 | Berita Lokal | 185 Kali
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
1. Persyaratan Umum :
a. Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua ) tahun dan memenuhi persyaratan administrasi antara lain :
1. fotocopi KTP yang dilegalisir;
2. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan diatas segel atau bermaterai;
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD RI Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan diatas segel atau bermaterai;
4. Fotocopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat Dasar s.d ijazah terakhir yang dilegalisir oleh yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.
Apabila ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli hilang dapat diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah asli atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuang perundang-undagan.
Apabila ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli belum terbit , maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti keengkapan persyaratan.
5. Fotocopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh instansi berwenang atau resi pembuatan akte;
6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
7. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas segel atau bermaterai.(tulis tangan)
2. Persyaratan Khusus :
a. bagi anggota BPD yang mencalonkan menjadi Perangkat Desa harus mendapat ijin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa diatas segel atau bermaterai;
b. bagi pengurus Partai Politik yang mencalonkan sebagai Perangkat Desa harus mendapat ijin terulis dari pimpinan Partai Politik dan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa diatas segel atau bermaterai;
c. bagi PNS, TNI dan Polri yang mencalonkan sebagai Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
d. bagi tenaga honorer, sukwan, atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/ organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaan apabila telah ditetapkan sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas segel atau bermaterai;
e. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian RI yang diwilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.
3. Persyaratan dibuat rangkap 2 (dua)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
PETA DESA
Kategori
Agenda
Belum ada agenda
Sinergi Program
Aparatur Desa
Komentar Terbaru
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa

Alamat | : | Jl. Cakrawati No. 46 Desa Margaharja -Sukadana |
Desa | : | Margaharja |
Kecamatan | : | Sukadana |
Kabupaten | : | Ciamis |
Kodepos | : | 46272 |
Telepon | : | |
: | margaharjadesa@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |